Kedudukan Third Party Intervention dalam Perkara Perdata melalui Prosedur Voeging, Vrijwaring, dan Tussenkomst.

Authors

  • Eka Maulana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author
  • Anggi Sri Haryati Simarmata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.259

Keywords:

Intervensi Pihak Ketiga, Hukum Acara Perdata, Voeging, Vrijwaring, Tussenkomst.

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum dan implementasi intervensi pihak ketiga dalam hukum acara perdata di Indonesia melalui mekanisme voeging, vrijwaring, dan tussenkomst. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas sengketa hukum kontemporer di mana putusan pengadilan sering kali berdampak pada pihak luar yang tidak tercantum dalam gugatan asal. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini membedah norma hukum positif dalam HIR, RBG, dan Rv serta doktrin peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketiga prosedur tersebut merupakan instrumen penting untuk melindungi hak subjektif dan mewujudkan keadilan inklusif, penerapan praktisnya masih menghadapi hambatan berupa multitafsir terhadap batasan "kepentingan hukum". Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi kriteria kepentingan hukum sangat krusial untuk mencegah upaya mengulur waktu (undue delay) serta memastikan putusan hakim bersifat eksekutorial dan komprehensif bagi seluruh subjek hukum yang terdampak.

Author Biographies

  • Eka Maulana, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Eka Maulana adalah seorang mahasiswa di Program Studi Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Sebagai peneliti muda, beliau aktif dalam berbagai forum diskusi akademik dan memiliki ketertarikan mendalam terhadap dinamika hukum acara di Indonesia. Beliau memiliki pengalaman dalam melakukan riset hukum (legal research) yang berfokus dalam proses litigasi pada kompetisi National Moot Court Competition. Dalam penyusunan artikel ini, Eka Maulana berperan dalam mengkaji materi mengenai efektivitas prosedur intervensi pihak ketiga dari perspektif perkembangan hukum positif saat ini. Kontribusinya bertujuan untuk memberikan pemikiran kritis mengenai pentingnya transparansi dan akses keadilan yang inklusif bagi subjek hukum yang terdampak sengketa perdata, guna mewujudkan putusan hakim yang komprehensif dan berkepastian hukum.

  • Anggi Sri Haryati Simarmata, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Indonesia

    Anggi Sri Haryati Simarmata, S.H., M.H. adalah praktisi dan akademisi hukum yang menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dengan konsentrasi Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura (2013-2017). Semasa menempuh studi, beliau memiliki rekam jejak prestasi yang gemilang, di antaranya sebagai Juara 1 National Moot Court Competition, sebuah ajang peradilan semu tingkat nasional yang diikuti oleh berbagai universitas di Indonesia. Selain unggul dalam bidang akademik, beliau juga aktif dalam ranah kepemimpinan sebagai Wakil Gubernur Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura dan terlibat dalam bidang Advokasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Memiliki keahlian dalam riset hukum (legal research), beliau memberikan kontribusi penting dalam penelitian ini dengan membedah aspek prosedural intervensi pihak ketiga melalui perspektif praktik peradilan semu dan teori hukum perdata guna mewujudkan kepastian hukum yang inklusif.

References

Aminah, S. (2020). Konstruksi Hukum Tussenkomst: Analisis Terhadap Kemandirian Pihak Ketiga. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 28(1), 34–42. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jaih/article/view/10231

Asshiddiqie, J. (2022). Implikasi Res Judicata Terhadap Pihak Intervensi dalam Putusan Perdata. Jurnal Hukum Nasional, 10(1), 45–60. https://doi.org/10.19184/jhn.v10i1.23456

Farida, M. (2021). Kedudukan Pihak Materiil dalam Proses Banding Hasil Intervensi. Jurnal Mimbar Hukum, 33(2), 167–182. https://doi.org/10.22146/jmh.61234

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. https://penerbitsinargrafika.com/products/hukum-acara-perdata-yahya-harahap

Indrayana, D. (2021). Efektivitas Intervensi Pihak Ketiga dalam Mewujudkan Peradilan yang Adil. Jurnal Konstitusi, 18(4), 89–105. https://doi.org/10.31078/jk1841

Manan, B. (2023). Diskresi Hakim dalam Penerapan Prosedur Intervensi di Pengadilan Negeri. Jurnal Peradilan Indonesia, 22(2), 112–128. https://ikahi.or.id/jurnal/view/112

MD, M. (2023). Urgensi Kodifikasi Hukum Acara Perdata dalam Menjamin Kepastian Hukum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(3), 301–315. https://doi.org/10.14710/mmh.52.3.2023.301-315

Mertokusumo, S. (2014). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=923481

Pitlo, A. (1986). Hukum Acara Perdata di Belanda dan Indonesia. (M. I. Arief, Terj.). Jakarta: Intermasa. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=12567

Prodjodikoro, W. (1982). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=114321

Ridho, A. (2021). Relevansi Prosedur Voeging dalam Perlindungan Hak Subjektif Pihak Ketiga. Jurnal Hukum Litigasi, 12(2), 145–159. https://doi.org/10.25123/jhl.v12i2.4321

Sugeng, B. (2022). Mekanisme Vrijwaring dalam Sengketa Penjaminan di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 15(3), 210–225. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/45678

Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju. https://mandarmaju.com/hukum-acara-perdata-dalam-teori-dan-praktek/

Syahrani, R. (2009). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=456789

Winarta, F. H. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. https://penerbitsinargrafika.com/products/hukum-penyelesaian-sengketa

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Kedudukan Third Party Intervention dalam Perkara Perdata melalui Prosedur Voeging, Vrijwaring, dan Tussenkomst. (2026). Synergy: Journal of Collaborative Sciences , 2(1), 200-211. https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.259