Dampak Hukum Dan Psikologis Perkawinan Dini Pada Perempuan Dan Anak
DOI:
https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.302Keywords:
pernikahan dini, hak anak, dampak psikologis, Perlindungan HukumAbstract
Pernikahan dini masih menjadi tantangan hak asasi manusia dan hukum yang serius di Indonesia, dengan perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan terdampak. Penelitian ini mengkaji dampak hukum dan psikologis pernikahan dini pada perempuan dan anak dalam kerangka hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif normatif-empiris, data dikumpulkan melalui analisis sistematis terhadap sumber hukum primer, termasuk UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, serta sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, laporan pemerintah, dan studi kasus periode 2015–2024. Data dianalisis menggunakan metode analisis isi dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini secara sistematis melanggar hak konstitusional anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi. Secara psikologis, perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun jauh lebih rentan terhadap gangguan stres pascatrauma, depresi, dan hambatan perkembangan identitas diri. Secara hukum, meskipun batas usia perkawinan minimum telah direvisi menjadi 19 tahun untuk kedua pihak, kesenjangan implementasi masih terjadi akibat tingginya angka permohonan dispensasi nikah dan lemahnya mekanisme penegakan hukum. Artikel ini berargumen bahwa reformasi hukum saja tidak memadai; perlu disertai dengan intervensi kebijakan multisektoral, pelatihan hakim tentang hak anak, serta program pencegahan berbasis komunitas.
References
Agama, D. J. B. P. (2022). Laporan tahunan 2021: Perkembangan dispensasi perkawinan. Ditjen Badilag, Mahkamah Agung RI.
Anak, K. P. P. dan P. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak 2020–2024. KPPPA RI.
Astuti, R., & Trisnawati, Y. (2020). Dampak psikologis pernikahan dini pada perempuan muda di pedesaan Jawa Tengah. Jurnal Psikologi Indonesia, 9(2), 145–162. https://doi.org/10.22146/jpsi.54321
Bangsa-Bangsa, P. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations Treaty Collection.
Brides, G. N. (2023). Child Marriage in Indonesia. Girls Not Brides: The Global Partnership to End Child Marriage. https://www.girlsnotbrides.org/learning-resources/child-marriage-atlas/regions-and-countries/indonesia/
Chandra-Mouli, V., Plesons, M., & Tran, N. T. (2017). The political, research, programmatic and social responses to child marriage in the last decade. Journal of Adolescent Health, 62(4), S3–S6. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2017.11.026
Dahl, G. B. (2010). Early Teen Marriage and Future Poverty. Demography, 47(3), 689–718.
Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and Crisis. W.W. Norton & Company.
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–141. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41
Fortin, J. (2009). Children’s rights and the developing law (3rd ed.). Cambridge University Press.
Indonesia, U. (2021). Enduring pandemic: Child marriage in Indonesia amid COVID-19. UNICEF.
Indonesia, U. (2022). Situasi Anak di Indonesia: Tren, Peluang dan Tantangan dalam Pemenuhan Hak Anak. UNICEF.
Jensen, R., & Thornton, R. (2003). Early Female Marriage in the Developing World. Gender and Development, 11(2), 9–19. https://doi.org/10.1080/741954311
MacKinnon, C. A. (1989). Toward a feminist theory of the state. Harvard University Press.
Nour, N. M. (2009). Child Marriage: A Silent Health and Human Rights Issue. Reviews in Obstetrics and Gynecology, 2(1), 51–56.
Parsitau, D. S., & Mwangi, J. M. (2018). Child marriage in Kenya: Legal frameworks and impact on girls’ rights. Journal of African Law, 62(1), 23–47. https://doi.org/10.1017/S0021855317000353
Riyadi, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap pernikahan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 9(1), 1–22. https://doi.org/10.25216/jhp.9.1.2020.1-22
Statistik, B. P. (2023). Statistik pernikahan dini Indonesia 2023. BPS Indonesia.
Statistik, B. P. (2024). Statistik Perkawinan Anak di Indonesia 2023. BPS.
Steinberg, L. (2008). A social neuroscience perspective on adolescent risk-taking. Developmental Review, 28(1), 78–106. https://doi.org/10.1016/j.dr.2007.08.002
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2002).
Wahyuni, S. (2021). Pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin pasca UU No. 16 Tahun 2019. Jurnal Yudisial, 14(3), 289–310. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.487
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ainal Qalbyna, Qotrunada Khalizah, Nurhalisah, Ayu Wulandari, Mohammad Nasrudin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
