Dampak Hukum Dan Psikologis Perkawinan Dini Pada Perempuan Dan Anak

Authors

  • Ainal Qalbyna Universitas Pamulang, Banten, Indonesia Author
  • Qotrunada Khalizah Universitas Pamulang, Banten, Indonesia Author
  • Nurhalisah Universitas Pamulang, Banten, Indonesia Author
  • Ayu Wulandari Universitas Pamulang, Banten, Indonesia Author
  • Mohammad Nasrudin Universitas Pamulang, Banten, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.302

Keywords:

pernikahan dini, hak anak, dampak psikologis, Perlindungan Hukum

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi tantangan hak asasi manusia dan hukum yang serius di Indonesia, dengan perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan terdampak. Penelitian ini mengkaji dampak hukum dan psikologis pernikahan dini pada perempuan dan anak dalam kerangka hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif normatif-empiris, data dikumpulkan melalui analisis sistematis terhadap sumber hukum primer, termasuk UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, serta sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, laporan pemerintah, dan studi kasus periode 2015–2024. Data dianalisis menggunakan metode analisis isi dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini secara sistematis melanggar hak konstitusional anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi. Secara psikologis, perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun jauh lebih rentan terhadap gangguan stres pascatrauma, depresi, dan hambatan perkembangan identitas diri. Secara hukum, meskipun batas usia perkawinan minimum telah direvisi menjadi 19 tahun untuk kedua pihak, kesenjangan implementasi masih terjadi akibat tingginya angka permohonan dispensasi nikah dan lemahnya mekanisme penegakan hukum. Artikel ini berargumen bahwa reformasi hukum saja tidak memadai; perlu disertai dengan intervensi kebijakan multisektoral, pelatihan hakim tentang hak anak, serta program pencegahan berbasis komunitas.

Author Biographies

  • Ainal Qalbyna, Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

    Ainal Qalbyna adalah mahasiswi Jurusan Hukum di Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang. Memiliki ketertarikan yang kuat pada penerapan hukum praktis dan sistem peradilan di Indonesia. Saat ini, ia tengah memperluas wawasan dan pengalaman profesionalnya melalui program magang di Pengadilan Negeri Serang. Melalui pengalaman ini, Ainal aktif mempelajari proses persidangan, administrasi hukum, dan dinamika penegakan hukum di lapangan guna mempersiapkan diri menjadi praktisi hukum yang kompeten dan berintegritas di masa depan.

  • Qotrunada Khalizah, Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

    Qotrunada Khalizah merupakan mahasiswi Universitas Pamulang Kampus Serang yang saat ini menempuh pendidikan di Jurusan Hukum. Dalam perjalanan akademisnya, Qotrunada memilih fokus pada peminatan Hukum Perdata. Ia memiliki perhatian besar terhadap regulasi mengenai hak-hak individu, hukum perikatan, dan penyelesaian sengketa privat. Dengan fokus keilmuan tersebut, ia berkomitmen untuk mendalami aspek hukum yang berkaitan erat dengan sektor korporasi maupun hubungan keperdataan masyarakat.

  • Nurhalisah, Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

    Nurhalisah merupakan mahasiswi Universitas Pamulang Kampus Serang yang sedang mendalami ilmu hukum pada Jurusan Hukum dengan peminatan Hukum Perdata. Nurhalisah dikenal memiliki ketertarikan akademis yang tinggi dalam menganalisis berbagai kasus hukum privat dan dinamika hukum perdata di Indonesia. Melalui pendidikan formalnya di UNPAM, ia fokus membangun fondasi teori dan analisis hukum yang tajam demi menunjang karier profesionalnya di masa mendatang.

  • Ayu Wulandari, Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

    Ayu Wulandari adalah mahasiswi Jurusan Hukum di Universitas Pamulang Kampus Serang yang mengambil fokus peminatan Hukum Perdata. Ayu mendedikasikan studinya untuk memahami lebih dalam mengenai aspek kontraktual, hukum keluarga, serta perlindungan hak keperdataan. Dengan latar belakang akademis yang kuat di UNPAM Serang, ia aktif mempersiapkan diri untuk menjadi ahli hukum privat yang mampu memberikan solusi hukum yang tepat dan adil bagi masyarakat.

  • Mohammad Nasrudin, Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

    Mochammad Nasrudin adalah mahasiswa Jurusan Hukum di Universitas Pamulang Kampus Serang yang mengambil peminatan Hukum Perdata. Sebagai calon penegak hukum, Mochammad Nasrudin fokus mempelajari regulasi hak milik, hukum perjanjian, dan penyelesaian perkara perdata. Dengan disiplin ilmu yang ditekuninya di UNPAM Serang, ia bertekad untuk mengembangkan kompetensi analitisnya agar dapat berkontribusi secara nyata dalam dunia hukum perdata, baik sebagai konsultan hukum maupun praktisi peradilan.

References

Agama, D. J. B. P. (2022). Laporan tahunan 2021: Perkembangan dispensasi perkawinan. Ditjen Badilag, Mahkamah Agung RI.

Anak, K. P. P. dan P. (2020). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak 2020–2024. KPPPA RI.

Astuti, R., & Trisnawati, Y. (2020). Dampak psikologis pernikahan dini pada perempuan muda di pedesaan Jawa Tengah. Jurnal Psikologi Indonesia, 9(2), 145–162. https://doi.org/10.22146/jpsi.54321

Bangsa-Bangsa, P. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations Treaty Collection.

Brides, G. N. (2023). Child Marriage in Indonesia. Girls Not Brides: The Global Partnership to End Child Marriage. https://www.girlsnotbrides.org/learning-resources/child-marriage-atlas/regions-and-countries/indonesia/

Chandra-Mouli, V., Plesons, M., & Tran, N. T. (2017). The political, research, programmatic and social responses to child marriage in the last decade. Journal of Adolescent Health, 62(4), S3–S6. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2017.11.026

Dahl, G. B. (2010). Early Teen Marriage and Future Poverty. Demography, 47(3), 689–718.

Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and Crisis. W.W. Norton & Company.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–141. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41

Fortin, J. (2009). Children’s rights and the developing law (3rd ed.). Cambridge University Press.

Indonesia, U. (2021). Enduring pandemic: Child marriage in Indonesia amid COVID-19. UNICEF.

Indonesia, U. (2022). Situasi Anak di Indonesia: Tren, Peluang dan Tantangan dalam Pemenuhan Hak Anak. UNICEF.

Jensen, R., & Thornton, R. (2003). Early Female Marriage in the Developing World. Gender and Development, 11(2), 9–19. https://doi.org/10.1080/741954311

MacKinnon, C. A. (1989). Toward a feminist theory of the state. Harvard University Press.

Nour, N. M. (2009). Child Marriage: A Silent Health and Human Rights Issue. Reviews in Obstetrics and Gynecology, 2(1), 51–56.

Parsitau, D. S., & Mwangi, J. M. (2018). Child marriage in Kenya: Legal frameworks and impact on girls’ rights. Journal of African Law, 62(1), 23–47. https://doi.org/10.1017/S0021855317000353

Riyadi, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap pernikahan anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 9(1), 1–22. https://doi.org/10.25216/jhp.9.1.2020.1-22

Statistik, B. P. (2023). Statistik pernikahan dini Indonesia 2023. BPS Indonesia.

Statistik, B. P. (2024). Statistik Perkawinan Anak di Indonesia 2023. BPS.

Steinberg, L. (2008). A social neuroscience perspective on adolescent risk-taking. Developmental Review, 28(1), 78–106. https://doi.org/10.1016/j.dr.2007.08.002

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2002).

Wahyuni, S. (2021). Pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin pasca UU No. 16 Tahun 2019. Jurnal Yudisial, 14(3), 289–310. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.487

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Dampak Hukum Dan Psikologis Perkawinan Dini Pada Perempuan Dan Anak. (2026). Synergy: Journal of Collaborative Sciences , 2(1), 212-227. https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.302