Literasi Hukum Dan Pemahaman Resiko Penipuan Transaksi Jual Beli Online Terhadap Siswa SMK
DOI:
https://doi.org/10.69836/synergy.v2i2.304Keywords:
literasi hukum, e-commerceAbstract
Meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia turut diiringi oleh lonjakan kasus penipuan dalam transaksi jual beli online yang secara tidak proporsional menyasar konsumen muda dengan literasi hukum yang minim. Penelitian hukum normatif-empiris ini mengkaji efektivitas intervensi pendidikan hukum terstruktur dalam meningkatkan pemahaman siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terhadap kerangka hukum yang mengatur transaksi jual beli online di Indonesia. Dengan menggunakan desain kuasi-eksperimental pre-test dan post-test, data dikumpulkan dari 40 siswa SMKN 6 Kota Serang, Kecamatan Kasemen, Provinsi Banten. Program intervensi terdiri dari empat sesi terstruktur yang mencakup UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, hak perlindungan konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, serta identifikasi tipologi penipuan yang lazim terjadi di platform jual beli digital. Analisis kuantitatif menggunakan uji t berpasangan (paired sample t-test) menunjukkan peningkatan skor pengetahuan hukum yang signifikan secara statistik (p < 0,001), dengan skor rata-rata naik dari 48,3 menjadi 76,9 (skala 100), menghasilkan effect size Cohen's d sebesar 2,37. Temuan kualitatif memperlihatkan meningkatnya kemampuan peserta dalam mengidentifikasi pola transaksi berindikasi penipuan serta menyebutkan upaya hukum yang tersedia berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program pendidikan hukum terstruktur di tingkat sekolah menengah merupakan strategi efektif untuk mengurangi kerentanan remaja terhadap penipuan komersial digital, dan merekomendasikan pengintegrasian literasi hukum konsumen digital ke dalam kurikulum SMK nasional.
References
Ali, A. (2022). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Kencana.
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa
Galanter, M. (1974). Why the “haves” come out ahead: Speculations on the limits of legal change. Law & Society Review, 9(1), 95–160. https://doi.org/10.2307/3053023
Hamzah, A., & Rahman, F. (2022). Efektivitas Sosialisasi Hukum Berbasis Komunitas terhadap Kesadaran Masyarakat tentang UU ITE di Perdesaan Jawa Timur. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 55–72. https://doi.org/10.30596/jih.v14i1.9123
Howells, G., & Wilhelmsson, T. (1993). EC consumer law. Dartmouth Publishing.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Informatika, K. K. dan. (2023). Statistik Pengguna Internet dan E-Commerce Indonesia 2023. Kominfo.
Konsumen, B. P. S. (2024). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen. BPSK.
Kurniawan, A. (2021). Tingkat literasi hukum masyarakat terhadap Undang-Undang ITE: Studi di Jakarta, Surabaya, dan Medan. Jurnal Hukum Dan Teknologi, 5(1), 23–41. https://doi.org/10.18196/jht.v5i1.12345
Levin, A., & Schneider, R. (2019). School-based legal education and consumer protection literacy among adolescents. Journal of Consumer Affairs, 53(2), 512–534. https://doi.org/10.1111/joca.12230
Pleasence, P., & Balmer, N. (2012). Ignorance in law: A model for communicating about legal knowledge. Journal of Empirical Legal Studies, 9(2), 297–321. https://doi.org/10.1111/j.1740-1461.2012.01254.x
Polri, B. R. K. (2023). Laporan tahunan kejahatan siber 2022. Bareskrim Polri.
Pratama, A. R., & Santoso, B. (2023). Implementasi Pendidikan Hukum Berbasis Teknologi Di Era Digital: Tinjauan Terhadap Kesadaran HaKI Siswa SMA. Jurnal Pendidikan Hukum Dan HAM, 5(1), 18–32.
Pratama, R. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. 5, 1(32–48).
Pratiwi, D., & Widodo, H. (2023). Kerentanan remaja Indonesia terhadap penipuan belanja online: Faktor risiko dan strategi pencegahan. Jurnal Psikologi Konsumen, 7(1), 45–63. https://doi.org/10.22146/jpk.78901
Sari, N., & Hidayat, M. (2022). Tipologi penipuan jual beli online di marketplace Indonesia dan implikasinya terhadap perlindungan konsumen. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 89–108. https://doi.org/10.29040/jhb.v12i2.56789
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40798
Vygotsky, L. S. (1978). Mind in society: The development of higher psychological processes. Harvard University Press.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rian Rusmana, Elisa, Hendi Riyadi, Novianah, Rohmatullah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
