Analisis Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Perdata dengan Nomor Putusan 73/pdt.G/2025/PN Yyk
DOI:
https://doi.org/10.69836/ethos.v2i1.263Keywords:
Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Efektivitas Hukum, Perkara PerdataAbstract
Penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas tersebut masih menghadapi berbagai kendala, termasuk pada perkara yang memiliki tingkat kompleksitas rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Putusan Nomor 73/Pdt.G/2025/PN Yyk serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penerapannya belum optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas sederhana dan biaya ringan telah diterapkan dengan baik, terlihat dari ruang lingkup sengketa yang terbatas, pembuktian yang sederhana, serta biaya perkara yang relatif terjangkau. Namun, asas cepat belum terlaksana secara optimal karena penyelesaian perkara tetap memerlukan waktu sekitar empat bulan meskipun tergugat mengakui dalil gugatan dan didukung alat bukti ilmiah berupa hasil pemeriksaan DNA. Faktor-faktor yang mempengaruhi belum optimalnya penerapan asas tersebut meliputi kegagalan mediasi, adanya perbaikan gugatan (renvoi), kecenderungan formalistik dalam pelaksanaan prosedur peradilan, serta faktor administrasi dan manajemen peradilan. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran mediator, peningkatan kualitas penyusunan gugatan, penerapan manajemen perkara yang lebih adaptif, serta pemanfaatan teknologi peradilan secara maksimal guna mewujudkan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada akses terhadap keadilan.
References
Akhyar, S. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Berkaitan Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli. Syiah Kuala Law Journal, 3(3), 380–394. https://doi.org/https://doi.org/10.24815/sklj.v3i3.12583
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Setara Press.
Butar, D. D. B., Siswajanthy, F., Zur’ain, M. I., Kurniawan, M. R., & Hidayat, E. R. (2025). Peran Mediasi Dalam Mengurangi Beban Perkara Perdata. YUSTISI Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, 12(3), 526–535. https://doi.org/https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5746648
Fakhriah, S., & Zahra, D. R. (2025). Upaya Renvoi Terhadap Kesalahan Pengetikan Minuta Akta Yang Di Buat Oleh Notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 14(1), 43–52. https://doi.org/https://doi.org/10.28946/rpt.v14i1.4753
Harahap, Y. (2008). Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding. Sinar Grafika.
Harviyani, S. A. (2021). Penyelesaian gugatan sederhana sebagai pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk mewujudkan access to justice. Verstek, 9(3). https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55056
M., N. A. S., Makkawaru, Z., & Kamsilaniah. (2024). Penerapan Asas Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Pada Sistem E-Court Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(2), 343–348. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4485
Putri, M., & Winarto, I. H. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Gresik. Jurnal Pengadilan Negeri Gresik, 01(1), 1–9. https://ejurnal.pn-gresik.go.id/index.php/hukumdankeadilan/article/view/7/4
Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif (Cetakan Pe). CV Pustaka Setia.
Santoso, R. A., Wijaya, A. U., & Setiabudi, W. (2023). Penerapan Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Di Pengadilan Niaga Surabaya Selama Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 568–578. https://doi.org/https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.94
Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi e-court untuk mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam sistem peradilan perdata di Indonesia. Jurnal Yustitia, 13(1), 80–100. https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v13i1.275
Timbeng, N. W. J., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2023). Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Umum Melalui Sistem E-Court Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Journal Komunikasi Yustisia, 6(2), 418–429. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/60322
Usanti, B. S. A. T. P., & Wahyudi, J. (2016). Peran Lembaga Peradilan dalam Pembatasan Upaya Hukum dalam Perkara Perdata. MIMBAR HUKUMA, 28(1), 1–16. https://share.google/UNY6iyAMinpbDXjVX
Yogyakarta, P. N. (2025). Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 73/Pdt.G/2025/PN Yyk.
Zalukhu, I. S., & Gunardi Lie. (2025). Reform of the Debt Dispute Resolution System in Indonesian Courts. Academia Open, 10(2), 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.12928
Zulfadin Syarif. (2024). Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Ketentuan Persidangan Hybrid Perkara Perdata. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 193–203. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1275
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Az -Zahra, Ezza Ayunia Rully, Anggi Sri Haryati Simarmata (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
