Tanggung Jawab Pidana dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Penderita Gangguan Psikis: Kajian Kriminologis

Authors

  • Ariana Herawati Universitas Lampung, Lampung, Indonesia Author
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung, Lampung, Indonesia Author
  • Tri Andrisman Universitas Lampung, Lampung, Indonesia Author
  • Rini Fathonah Universitas Lampung, Lampung, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/ethos.v2i2.326

Keywords:

tanggung jawab pidana, gangguan psikis, pembunuhan, kriminologi

Abstract

Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang memiliki dampak serius terhadap perlindungan hak asasi manusia serta ketertiban sosial. Permasalahan menjadi lebih kompleks ketika pelaku pembunuhan merupakan penderita gangguan psikis karena kondisi kejiwaannya berpotensi memengaruhi kemampuan untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya, sehingga menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan yang mengalami gangguan psikis serta mengkaji faktor-faktor kriminologis yang memengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut beserta upaya penanggulangannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, dan kriminologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan penyidik Satreskrim Polres Mesuji, serta analisis terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mesuji pada tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gangguan psikis berupa skizofrenia merupakan faktor internal yang berpengaruh terhadap penurunan kemampuan kognitif, pengendalian emosi, serta kesadaran pelaku ketika melakukan tindak pidana. Namun demikian, penentuan pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada adanya diagnosis gangguan jiwa, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan psikiatri forensik untuk menilai kemampuan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan penal berupa penegakan hukum yang memperhatikan kondisi kejiwaan pelaku dan pendekatan non-penal melalui deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi kesehatan jiwa, serta peningkatan peran keluarga dan masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keadilan bagi pelaku, dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan yang mengalami gangguan psikis.

Author Biographies

  • Ariana Herawati, Universitas Lampung, Lampung, Indonesia

    Penulis bernama lengkap Ariana Herawati, lahir di Sulusuban, Lampung Tengah pada tanggal 15 Desember 2002. Penulis merupakan anak ke lima dari lima bersaudara, yang lahir dari pasangan Bapak Sukono dan Ibu Sadiah. Penulis bersekolah di Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 01 Simpang Pematang yang lulus pada tahun 2022. Penulis terdaftar sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 2022 melalui jalur Seleksi Prestasi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

     

  • Dona Raisa Monica, Universitas Lampung, Lampung, Indonesia

    Dona Raisa Monica merupakan dosen pada Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan jabatan fungsional Lektor. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.) di Universitas Lampung. Bidang kepakaran yang ditekuni meliputi hukum pidana, sistem peradilan pidana, hukum pemasyarakatan, serta perlindungan korban tindak pidana. Selain aktif melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, beliau juga aktif melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta menghasilkan berbagai publikasi ilmiah di bidang hukum pidana.

  • Tri Andrisman, Universitas Lampung, Lampung, Indonesia

    Tri Andrisman merupakan dosen senior pada Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan jabatan fungsional Lektor Kepala serta menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Pidana. Beliau menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada dan Magister Humaniora di Universitas Diponegoro. Bidang keahlian beliau adalah hukum pidana, khususnya asas-asas hukum pidana dan pembaruan hukum pidana Indonesia. Beliau telah menghasilkan berbagai buku ajar dan karya ilmiah yang menjadi rujukan dalam pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia.

  • Rini Fathonah, Universitas Lampung, Lampung, Indonesia

    Dr. Rini Fathonah merupakan dosen pada Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan jabatan fungsional Lektor Kepala. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Lampung. Fokus keilmuan beliau meliputi hukum pidana, hukum pemasyarakatan, sistem peradilan pidana, perlindungan anak, serta kebijakan penanggulangan kejahatan. Selain aktif mengajar, beliau juga aktif dalam penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi ilmiah di bidang hukum pidana.

References

Abdulah, R., & Supriyadi. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa: Perspektif hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 4(1), 45–62.

Agustina, S., & Isra, S. (2021). Eksistensi Pasal 44 KUHP dalam penentuan kemampuan bertanggung jawab pelaku tindak pidana gangguan jiwa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 312–330.

Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2022). Perbandingan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris: Penelitian di UIN Sjech M. Djamil Djambek. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.

Amir, dkk. (2024). Proving the elements of fault in the accountability of the perpetrator of the crime of premeditated murder. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal.

Andriasari, D. (2022). Pemeriksaan forensik psikiatri dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Acara Pidana, 8(1), 55–74.

Anwar, Y., & Adang. (2008). Pembaruan hukum pidana reformasi hukum pidana. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Arief, B. N. (2014). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.

Astari, P., & Yasa, D. P. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan relasional. Jurnal Victimologi Indonesia, 4(2).

Batjo, F., Abdulajid, S., & Rumkel, N. (2024). Kajian kriminologi terhadap pelaku kejahatan pembunuhan. Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(2).

Bunga, D., & Sari, N. P. D. (2024). Tindak pidana pembunuhan dalam delik kejahatan terhadap nyawa (Kajian terhadap unsur kesengajaan dengan alasan pembelaan diri). Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).

Faradila, N. (2022). Analisis kriminologi terhadap kejahatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anak di Kota Bukittinggi. Unes Law Review, 5(1).

Firganefi, & Achmad, D. (2013). Hukum kriminologi. PKKPUU FH Universitas Lampung.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Hartono, B., dkk. (2021). Implementasi sanksi pidana pelaku tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang lain yang direncanakan (Pembunuhan berencana). JPPIM, 4(2).

Ikhsan, & Putera, A. (2023). Tinjauan kriminologis pembunuhan berencana oleh suami terhadap istri. Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Iqbal, M., & Damanik, R. (2023). Kriminologi dan respons hukum terhadap kejahatan modern. Jurnal Ilmu Hukum Aktual, 5(2).

Isnawan, F. (2023). Pencegahan tindak pidana kejahatan jalanan klitih melalui hukum pidana dan teori kontrol sosial. Jurnal Krtha Bhayangkara, 17(2).

Januario, G. E., dkk. (2023). Keberlakuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam studi kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat. Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi, 1(1).

Kartono, K. (2001). Patologi sosial. RajaGrafindo Persada.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2012). Kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Sinar Grafika.

Mentari, B. M. R. (2020). Sanksi pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1).

Nadiffa, W., & Saebani, B. A. (2024). Perbandingan yuridis empiris dengan yuridis normatif dalam ilmu sosiologi. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 9(2).

Pongbura, V. T., dkk. (2025). Kajian kriminologi terhadap pembunuhan berencana. Clavia, 23(1).

Prodjodikoro, W. (1980). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Ersesco.

Santoso, T. (2019). Kriminologi: Teori dan aplikasinya dalam sistem peradilan pidana. Prenada Media.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2017). Kriminologi. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2017). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Supriyadi, dkk. (2024). Fenomena perilaku kejahatan kriminal berdasarkan gangguan psikologis. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(3).

Susanti, E., & Raharjo, E. (n.d.). Hukum dan kriminologi. AURA.

Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (2018). Criminology. Lippincott.

Widyopramono. (2016). Metodologi penelitian hukum: Konsep dasar dan aplikasinya. Pustaka Pelajar.

Wiraguna, S. A. (2023). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).

Zulfa, E. A. (2022). Studi kriminologi atas reaksi sosial terhadap pelaku tindak pidana. Jurnal Hukum dan Pidana Kontemporer, 3(1).

Downloads

Published

2026-07-02