Studi Kriminologi Terhadap Hukum Bagi Pihak Yang Terkait Tindak Pidana Pembunuhan

Authors

  • Peter Guntara Universitas Duta Bangsa Surakarta, Central Java, Indonesia Author
  • Fitri Novia Maharani Universitas Duta Bangsa Surakarta, Central Java, Indonesia Author
  • Destina Rina Susanti Universitas Duta Bangsa Surakarta, Central Java, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.227

Keywords:

legal protection, murder victims, victims` families, human rights, LPSK

Abstract

Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan serius yang secara langsung melanggar hak asasi manusia paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Dalam praktik sistem peradilan pidana di Indonesia, penanganan perkara pembunuhan masih cenderung berorientasi pada pelaku, sementara korban dan keluarga korban sering kali belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban serta keluarga korban tindak pidana pembunuhan dari perspektif kriminologi dan viktimologi, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya dengan mengkaji peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum bagi korban dan keluarga korban telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang mencakup perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, serta pemberian kompensasi dan restitusi. Namun, pelaksanaannya belum berjalan optimal karena masih terdapat berbagai hambatan, seperti keterbatasan sumber daya dan anggaran LPSK, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak korban, serta paradigma sistem peradilan pidana yang masih berorientasi pada pelaku. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan peran LPSK, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta pergeseran paradigma menuju sistem peradilan yang berorientasi pada pemulihan korban (victim-centered justice) guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

References

Arief, Barda Nawawi. (2012). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arif Gosita. (2013). Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Kriminal 2022. Jakarta: BPS RI.

Barda Nawawi Arief. (2018). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media Group.

Dirdjosisworo, Soedjono. (2004). Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Edi Setiadi & Rena Yulia. (2010). Hukum Pidana dan Perlindungan Korban. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Fitria, N. (2021). “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 9(2), 145–157.

Fitriana, A. (2021). “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Pemenuhan Hak Korban Kejahatan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 621–634.

Gosita, Arif. (1993). Perlindungan Korban dan Pidana. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gosita, Arif. (2004). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Katadata. (2025). “Jumlah Kasus Pembunuhan di Indonesia Tahun 2025.” Katadata.co.id.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2022). Laporan Tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: LPSK RI.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2023). Laporan Kinerja LPSK Tahun 2023. Jakarta: LPSK RI.

LPSK (2021). Laporan Tahunan Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: LPSK RI.

LPSK (2022). Laporan Tahunan Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: LPSK RI.

LPSK (2023). Laporan Tahunan Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: LPSK RI.

Marshall, Tony. (1999). Restorative Justice: An Overview. Home Office Research Development and Statistics Directorate.

Muladi & Arief, Barda Nawawi. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi & Barda Nawawi Arief. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi. (2014). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT Refika Aditama.

Mulyadi, L. (2020). “Perlindungan Hukum terhadap Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 399–416.

Nusantara, Abdul Hakim Garuda. (2005). Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif.

Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Bantuan Psikologis bagi Korban Tindak Pidana. LPSK (2023). Laporan Tahunan Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: LPSK RI.

Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Putri, M. L. (2022). “Pendekatan Kriminologis terhadap Perlindungan Korban Kejahatan Berat di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 65–80.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sari, D. P. (2019). “Analisis Perlindungan Hukum terhadap Korban Pembunuhan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM, 10(2), 121–135.

Setiyono, B. (2022). “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Hak Korban Kejahatan.” Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 83–98.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2006). Handbook on Justice for Victims: On the Use and Application of the Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.

Wahyuni, N. (2023). “Evaluasi Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Pembunuhan oleh LPSK.” Jurnal Yustisia, 20(2), 220–234.

Wibowo, A. (2023). “Analisis Publik terhadap Kasus Brigadir J dan Dampaknya pada Perlindungan Korban.” Jurnal Hukum Indonesia, 15(3), 210–225.

Widyastuti, S. (2020). “Implementasi Restorative Justice bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 44–58.

Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.

Downloads

Published

2026-02-06

How to Cite

Studi Kriminologi Terhadap Hukum Bagi Pihak Yang Terkait Tindak Pidana Pembunuhan. (2026). Synergy: Journal of Collaborative Sciences , 2(1), 91-104. https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.227

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.