Kedudukan Third Party Intervention dalam Perkara Perdata melalui Prosedur Voeging, Vrijwaring, dan Tussenkomst.
DOI:
https://doi.org/10.69836/synergy.v2i1.259Keywords:
Intervensi Pihak Ketiga, Hukum Acara Perdata, Voeging, Vrijwaring, Tussenkomst.Abstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum dan implementasi intervensi pihak ketiga dalam hukum acara perdata di Indonesia melalui mekanisme voeging, vrijwaring, dan tussenkomst. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas sengketa hukum kontemporer di mana putusan pengadilan sering kali berdampak pada pihak luar yang tidak tercantum dalam gugatan asal. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini membedah norma hukum positif dalam HIR, RBG, dan Rv serta doktrin peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketiga prosedur tersebut merupakan instrumen penting untuk melindungi hak subjektif dan mewujudkan keadilan inklusif, penerapan praktisnya masih menghadapi hambatan berupa multitafsir terhadap batasan "kepentingan hukum". Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi kriteria kepentingan hukum sangat krusial untuk mencegah upaya mengulur waktu (undue delay) serta memastikan putusan hakim bersifat eksekutorial dan komprehensif bagi seluruh subjek hukum yang terdampak.
References
Aminah, S. (2020). Konstruksi Hukum Tussenkomst: Analisis Terhadap Kemandirian Pihak Ketiga. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 28(1), 34–42. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jaih/article/view/10231
Asshiddiqie, J. (2022). Implikasi Res Judicata Terhadap Pihak Intervensi dalam Putusan Perdata. Jurnal Hukum Nasional, 10(1), 45–60. https://doi.org/10.19184/jhn.v10i1.23456
Farida, M. (2021). Kedudukan Pihak Materiil dalam Proses Banding Hasil Intervensi. Jurnal Mimbar Hukum, 33(2), 167–182. https://doi.org/10.22146/jmh.61234
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. https://penerbitsinargrafika.com/products/hukum-acara-perdata-yahya-harahap
Indrayana, D. (2021). Efektivitas Intervensi Pihak Ketiga dalam Mewujudkan Peradilan yang Adil. Jurnal Konstitusi, 18(4), 89–105. https://doi.org/10.31078/jk1841
Manan, B. (2023). Diskresi Hakim dalam Penerapan Prosedur Intervensi di Pengadilan Negeri. Jurnal Peradilan Indonesia, 22(2), 112–128. https://ikahi.or.id/jurnal/view/112
MD, M. (2023). Urgensi Kodifikasi Hukum Acara Perdata dalam Menjamin Kepastian Hukum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(3), 301–315. https://doi.org/10.14710/mmh.52.3.2023.301-315
Mertokusumo, S. (2014). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=923481
Pitlo, A. (1986). Hukum Acara Perdata di Belanda dan Indonesia. (M. I. Arief, Terj.). Jakarta: Intermasa. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=12567
Prodjodikoro, W. (1982). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=114321
Ridho, A. (2021). Relevansi Prosedur Voeging dalam Perlindungan Hak Subjektif Pihak Ketiga. Jurnal Hukum Litigasi, 12(2), 145–159. https://doi.org/10.25123/jhl.v12i2.4321
Sugeng, B. (2022). Mekanisme Vrijwaring dalam Sengketa Penjaminan di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 15(3), 210–225. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/45678
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju. https://mandarmaju.com/hukum-acara-perdata-dalam-teori-dan-praktek/
Syahrani, R. (2009). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=456789
Winarta, F. H. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. https://penerbitsinargrafika.com/products/hukum-penyelesaian-sengketa
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eka Maulana, Anggi Sri Haryati Simarmata (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
