Kepastian Hukum Pelestarian Koleksi Digital (Web Archiving) oleh Perpustakaan: Tantangan Erosi Hak Moral Pencipta
DOI:
https://doi.org/10.69836/synergy.v2i2.292Keywords:
Kepastian Hukum, Pelestarian Digital, Pengarsipan Situs Web, Hak Moral Pencipta, PerpustakaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian koleksi digital melalui mekanisme pengarsipan situs web oleh perpustakaan di Indonesia serta mengevaluasi potensi erosi hak moral pencipta yang timbul akibat proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam memberikan mandat bagi perpustakaan untuk melestarikan karya digital, regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur prosedur pengarsipan situs web yang bersifat dinamis. Hal ini menimbulkan tantangan serius terhadap hak moral pencipta, khususnya hak integritas dan hak atribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kesimpulannya, terdapat ketidakpastian hukum yang signifikan karena adanya benturan kepentingan antara fungsi pelestarian informasi publik sebagai memori kolektif bangsa dengan perlindungan hak pribadi pencipta yang melekat secara abadi. Diperlukan sinkronisasi regulasi dan penguatan instrumen teknologi autentikasi untuk menjamin kepastian hukum bagi lembaga perpustakaan.
References
Bently, L., & Sherman, B. (2014). Intellectual Property Law. Oxford: Oxford University Press.
Brown, A. (2006). Archiving Websites: A Practical Guide for Information Management Professionals. London: Facet Publishing.
Brügger, N. (2018). The Archived Web: Doing History in the Digital Age. Cambridge: MIT Press.
Corrado, E. M., & Moulaison, H. L. (2014). Digital Preservation for Libraries, Archives, and Museums. Lanham: Rowman & Littlefield.
Deegan, M., & Tanner, S. (2002). Digital Futures: Strategies for the Information Age. London: Library Association Publishing.
Gautama, S. (1993). Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Harisanty, D., & Anugrah, E. P., 2021, Legality of electronic archive management in
realizing Indonesia E-government, Digital Library Perspectives.
Harvey, R. (2010). Digital Curation: A How-To-Do-It Manual. New York: Neal-Schuman Publishers.
Irawati, 2019, Digital Right Management (Teknologi Pengaman) Dalam Perlindungan
Terhadap Hak Cipta Di Era Digital, Diponegoro Private Law Review, Vol. 4, No. 1.
Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Lasa Hs. (2009). Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Lindsey, T., dkk. (2006). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mukhtarullah, M., 2021, Sebuah Tinjauan: Peran UU Hak Cipta Dalam Upaya
Pengamanan Koleksi Pada Digital Library (DL), JIPKA, Vol. 1, No. 1.
Muslih, M., 2017, Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav
Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum), Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1.
Pendit, P. L. (2007). Perpustakaan Digital: Perspektif Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.
Radbruch, G. (1950). Einführung in die Rechtswissenschaft. Stuttgart: K.F. Koehler Verlag.
Rahmat, D. (2013). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Saidin, O. K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sjahputra, I. (2010). Hukum Siber (Cyber Law) di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sulistyo-Basuki, L. (1991). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Supramono, E. (2010). Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta.
Usman, R. (2003). Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ali Sadikin, S.Pd.I., Mirna Diniyati, SE., MM, Rizki Eliani, S.Hum, Suhendi, S.I.Pust, Reza Pramudya Junaedhi, SE., MM (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
